1.1. Pengertian
Masa
Pengkaderan Himpunan (MPH) adalah pola umum yang mengatur proses usaha
kaderisasi di lingkungan Himpunan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi.
Pedoman
umum pengkaderan adalah untuk memberikan gambaran umum yang menyeluruh mengenai
prinsip-prisip dan arah yang mengandung konsep dan tata cara pelaksanaan
pengkaderan Himpunan sehingga dapat mencapai tujuan pengkaderan di tingkat
Himpunan.
1.2. Dasar Pemikiran
a)
Perlu adanya gambaran umum yang komprehensip
tentang upaya pengkaderan himpunan mahasiswa agar memudahkan dan menyamakan
persepsi mengenai pelaksanaan pengkaderan.
b) Perlu
adanya persamaan konsep pelaksanaan, susunan atau struktur dan tata cara
pelaksanaan pengkaderan.
1.3. Maksud dan Tujuan
a)
Maksud
Sebagai
kegiatan dasar sementara penyelenggaraan MPH bagi seluruh Himpunan dilingkungan
Uiversitas Muhammadiyah Sukabumi.
b)
memberikan batasan – batasan pelaksanaan MPH,
khususnya mengenai prinsip, arah, konsep, struktur serta tata cara pelaksanaan
MPH.
II. PENANGGUNG JAWAB
PELAKSANAAN MPH
1) Penanggung
Jawab
Penanggung
jawab pelaksanaan pengkaderan Himpunan adalah Dekan sebagai penaggung jawab
tingkat Fakultas dan Ketua Program Studi yang memiliki tugas memberikan arahan
serta bimbingan untuk pelaksanaan kegiatan MPH.
2) Pelaksanaan
MPH
a)
Secara umum pelaksanaan MPH adalah
Himpunan Mahasiswa dan Program Studi. Secara teknis himpunan dapat menyusun
kepanitiaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Mahasiswa aktif (tidak cuti) yang
tercantum di program studi bersangkutan.
b.
Aktif sebagai pengurus Himpunan Mahasiswa
Program Studi bersangkutan.
c.
Telah mengikuti pengkaderan tingkat
Program Studi dengan melampirkan Sertifikat.
d.
Dapat bekerjasama dalam Tim.
e.
Jujur, berdedikasi serta memiliki wawasan
yang cerdas.
b)
Susunan Kepanitiaan adalah sebagai berikut
:
1.
Penanggung Jawab : Dekan dan Ketua Program Studi
2.
SC :
Ketua Himpunan Mahasiswa
3.
OC :
Ketua Pelaksana
4.
Sekretaris :
5.
Bendahara :
6.
Divisi – Divisi :
a.
Div. Acara
b.
Div. Tata tertib dan keamanan
c.
Div. Logistik
d.
Div. Pubdekdok
e.
Div. Kerohaniaan
f.
Div. Konsumsi
g.
Dll ( Sesuai kebutuhan )
7.
Pemandu :
III.
BATASAN PELAKSANAAN MPH
1. Batasan
Materi MPH
a)
Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
Materi AIK harus
menjadi ciri khas dan karakter dalam seluruh kegiatan MPH. materi ini bisa di
implementasikan dalam bentuk : Sholat tepat waktu, kegiatan BTQ, Sholat
Tahajud, wawasan tentang kemuhammadiyahan. Materi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
bersifat wajib.
b) Aspek
Pengkaderan Peserta
a. Sikap : Yaitu aspek kejiawaaan dan
watak,antara lain :
·
Semangat
·
Motivasi
·
Kesungguhan
·
Keberanian
·
Kesadaran,
·
Tanggung jawab
·
Dan aspek-aspek mental serta sikap
lainnya.
Ø Contoh
Materi : Character Building, Pengenalan Budaya dan Etika
b. Pemikiran
: Yaitu aspek nalar atau intelektualitas,antara lain :
·
Kecerdasan berfikir
·
Ketajaman pengamatan
·
Ketepatan anlisa
·
Kepekaan Kritis,dan lainnya.
Ø Contoh
Materi : Tenik Diskusi, Problem Solving
c. Pengetahuan : Yaitu penguasaan pengetahuan dan
informasi,antara lain :
·
Keluasan wawasan Kebangsaan
·
Pengetahuan terhadap Program Studi
·
Pengetahuan terhadap HIMA (Himpunan
Mahasiswa )
·
Kemasyarakatan
·
Keorganisasian, dan ilmu pengetahuan
lainnya
Ø Contoh
Materi : Wawasan Kebangsaan ( 4 Pilar Kebangsaan ), Kepemimpinan dalam
Berorgasasi, Teknik Sidang, Teknik Aksi, Tata Kelola Administrasi,
Kewirausahaan, dll.
d. Perilaku
: Yaitu aspek tingkah laku atau tindakan sehari-hari,antara lain moral, lisan
atau perbuatan, disiplin, hubungan antar sesama, kreatifitas, sopan santun dan
lain-lain.
Ø Contoh
Materi : Pengenalan Budaya Etika, Analisis Sosial, Ice Breaker, dll.
e. Kecakapan :Yaitu aspek kemampuan keterampilan
(skill),antara lain :
·
Berkomunikasi,dan keterampilan yang
bersifat teknis lainnya.
Ø Contoh
Materi : Public Speaking, Retorika Berpidato, dll.
2.
Batasan Penugasan dan Sanksi
a) Penugasan
Penugasan
bagi peserta MPH yang diberikan panitia harus memperhatikan beberapa hal yaitu
:
1.
Pembayaran
Penugasan
yang diberikan oleh panitia tidak memberatkan secaara financial.
2.
Kemanfaatan
Penugasan
yang diberikan ooleh panitia, harus memperhatikan kemanfaatannya
3.
Kemanusiaan / Pendidikan
Penugasan
khususnya atribut yang dikenakan oleh peserta harus memperhatikan aspek memanusiakan
mahasiswa.
b) Sanksi
Sanksi
yang diberikan oleh panitia harus memiliki tujuan pendewasaan dan tidak ada
kekerasan baik fisik maupun non fisik.
3.
Batasan Waktu dan Tempat Pelaksanaan
a) Batasan
Waktu
Pelaksanaan
MPH
di luar kampus dilaksanakan maksimal 3 hari 2 malam, dengan syarat
Dosen pembina dilingkungan
Program Studi berada di lokasi saat pelaksanaan MPH. adapun Mabim (masa
bimbingan) bisa dilaksanakan sebelum dan sesudah Kegiatan MPH.
b) Batasan
Tempat
Tempat
Pelaksanaan MPH harus memperhatikan aspek – aspek :
1. Mudah
di akses
2. Kemudahan
Sarana Beribadah
3. Keamanan
4. Kenyamanan
4.
Batasan Metode Pengkaderan
• Pemanasan
• Ceramah dan tanya jawab
• Diskusi kelompok
• Bermain peran (role play)
• Simulasi
• Diskusi pleno
• Studi kasus
• Curah pendapat/sharing
• Praktek lapangan
• Ice breaker
5.
Batasan Media Pengkaderan
Alat bantu (media) dapat berupa :
· Bahan/materi
yang berhubungan dengan pokok bahasan.
· Poster/gambar
· Flip
chart
· Alat
permainan
· Alat
simulasi
· Lembar
peraga
· Lembar
tugas
· Buku
pegangan
· Alat
tulis
IV.
MONITORING
DAN EVALUASI
Pelaksanaan MPH wajib mendapatkan
monitoring dan evaluasi agar kegiatan tersebut sesuai dengan pedoman yang telah
ditentukan, adapun unsur pelaksana monitoring adalah :
1.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Sukabumi
2.
Lembaga Penjaminan
3.
Mitra Mutu
V.
PELAPORAN
Pelaksana MPH wajib membuat
pelaporan maksimal 2 minggu setelah pelaksanaan MPH berakhir, pelaporan
disampaikan kepada Ketua Program Studi yang ditembuskan kepada Bagian
Kemahasiswaan.
VI.
PENUTUP
Demikian
buku pedoman pengkaderan himpunan UMMI kami buat untuk membantu pengkaderan di
lingkungan himpunan, semoga buku pedoman masa pengkaderan himpunan ini bisa
digunakan sebaik mungkin dan bermanfaat bagi seluruh himpunan yang ada di
lingkungan Universitas Muhammadiyah Sukabumi.