Pedoman Masa Pengkaderan Himpunan (MPH)


I . PENDAHULUAN
1.1. Pengertian
            Masa Pengkaderan Himpunan (MPH) adalah pola umum yang mengatur proses usaha kaderisasi di lingkungan Himpunan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi.
            Pedoman umum pengkaderan adalah untuk memberikan gambaran umum yang menyeluruh mengenai prinsip-prisip dan arah yang mengandung konsep dan tata cara pelaksanaan pengkaderan Himpunan sehingga dapat mencapai tujuan pengkaderan di tingkat Himpunan.
1.2. Dasar Pemikiran  
a)      Perlu adanya gambaran umum yang komprehensip tentang upaya pengkaderan himpunan mahasiswa agar memudahkan dan menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan pengkaderan.
b)      Perlu adanya persamaan konsep pelaksanaan, susunan atau struktur dan tata cara pelaksanaan pengkaderan.
1.3. Maksud dan Tujuan
a)      Maksud
Sebagai kegiatan dasar sementara penyelenggaraan MPH bagi seluruh Himpunan dilingkungan Uiversitas Muhammadiyah Sukabumi.
b)      memberikan batasan – batasan pelaksanaan MPH, khususnya mengenai prinsip, arah, konsep, struktur serta tata cara pelaksanaan MPH.
II. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN MPH
1)      Penanggung Jawab
Penanggung jawab pelaksanaan pengkaderan Himpunan adalah Dekan sebagai penaggung jawab tingkat Fakultas dan Ketua Program Studi yang memiliki tugas memberikan arahan serta bimbingan untuk pelaksanaan kegiatan MPH.
2)      Pelaksanaan MPH
a)      Secara umum pelaksanaan MPH adalah Himpunan Mahasiswa dan Program Studi. Secara teknis himpunan dapat menyusun kepanitiaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Mahasiswa aktif (tidak cuti) yang tercantum di program studi bersangkutan.
b.      Aktif sebagai pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi bersangkutan.
c.       Telah mengikuti pengkaderan tingkat Program Studi dengan melampirkan Sertifikat.
d.      Dapat bekerjasama dalam Tim.
e.       Jujur, berdedikasi serta memiliki wawasan yang cerdas.
b)      Susunan Kepanitiaan adalah sebagai berikut :
1.      Penanggung Jawab     : Dekan dan Ketua Program Studi
2.      SC                               : Ketua Himpunan Mahasiswa
3.      OC                              : Ketua Pelaksana
4.      Sekretaris                    :
5.      Bendahara                   :
6.      Divisi – Divisi             :
a.       Div. Acara
b.      Div. Tata tertib dan keamanan
c.       Div. Logistik
d.      Div. Pubdekdok
e.       Div. Kerohaniaan
f.        Div. Konsumsi
g.      Dll ( Sesuai kebutuhan )
7.      Pemandu                     :
III.              BATASAN PELAKSANAAN MPH
1.      Batasan Materi MPH
a)      Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
Materi AIK harus menjadi ciri khas dan karakter dalam seluruh kegiatan MPH. materi ini bisa di implementasikan dalam bentuk : Sholat tepat waktu, kegiatan BTQ, Sholat Tahajud, wawasan tentang kemuhammadiyahan. Materi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan bersifat wajib.
b)      Aspek Pengkaderan Peserta
a.  Sikap : Yaitu aspek kejiawaaan dan watak,antara lain :

·            Semangat
·            Motivasi
·            Kesungguhan
·            Keberanian
·            Kesadaran,
·            Tanggung jawab        
·            Dan aspek-aspek mental serta sikap lainnya.
Ø  Contoh Materi : Character Building, Pengenalan Budaya dan Etika
b. Pemikiran : Yaitu aspek nalar atau intelektualitas,antara lain :
·         Kecerdasan berfikir
·         Ketajaman pengamatan
·         Ketepatan anlisa
·         Kepekaan Kritis,dan lainnya.
Ø  Contoh Materi : Tenik Diskusi, Problem Solving
c.  Pengetahuan : Yaitu penguasaan pengetahuan dan informasi,antara lain :
·         Keluasan wawasan Kebangsaan
·         Pengetahuan terhadap Program Studi
·         Pengetahuan terhadap HIMA (Himpunan Mahasiswa )
·         Kemasyarakatan
·         Keorganisasian, dan ilmu pengetahuan lainnya
Ø  Contoh Materi : Wawasan Kebangsaan ( 4 Pilar Kebangsaan ), Kepemimpinan dalam Berorgasasi, Teknik Sidang, Teknik Aksi, Tata Kelola Administrasi, Kewirausahaan, dll.
     
d. Perilaku : Yaitu aspek tingkah laku atau tindakan sehari-hari,antara lain moral, lisan atau perbuatan, disiplin, hubungan antar sesama, kreatifitas, sopan santun dan lain-lain.
Ø  Contoh Materi : Pengenalan Budaya Etika, Analisis Sosial, Ice Breaker, dll.
e.  Kecakapan :Yaitu aspek kemampuan keterampilan (skill),antara lain :
·         Berkomunikasi,dan keterampilan yang bersifat teknis lainnya.
Ø  Contoh Materi : Public Speaking, Retorika Berpidato, dll.
 
2. Batasan Penugasan dan Sanksi
a)      Penugasan
Penugasan bagi peserta MPH yang diberikan panitia harus memperhatikan beberapa hal yaitu :
1. Pembayaran
Penugasan yang diberikan oleh panitia tidak memberatkan secaara financial.
2. Kemanfaatan
Penugasan yang diberikan ooleh panitia, harus memperhatikan kemanfaatannya
3. Kemanusiaan / Pendidikan
Penugasan khususnya atribut yang dikenakan oleh peserta harus memperhatikan aspek memanusiakan mahasiswa.
b)      Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh panitia harus memiliki tujuan pendewasaan dan tidak ada kekerasan baik fisik maupun non fisik.
 
3. Batasan Waktu dan Tempat Pelaksanaan
a)   Batasan Waktu
Pelaksanaan MPH di luar kampus dilaksanakan maksimal 3 hari 2 malam, dengan syarat Dosen pembina dilingkungan Program Studi berada di lokasi saat pelaksanaan MPH. adapun Mabim (masa bimbingan) bisa dilaksanakan sebelum dan sesudah Kegiatan MPH.
b)      Batasan Tempat
Tempat Pelaksanaan MPH harus memperhatikan aspek – aspek :
1.      Mudah di akses
2.      Kemudahan Sarana Beribadah
3.      Keamanan
4.      Kenyamanan
4. Batasan Metode Pengkaderan


  Pemanasan
  Ceramah dan tanya jawab
  Diskusi kelompok
  Bermain peran (role play)
  Simulasi
  Diskusi pleno
  Studi kasus
  Curah pendapat/sharing
  Praktek lapangan
  Ice breaker        


 5. Batasan Media Pengkaderan
         Alat bantu (media) dapat berupa :


·   Bahan/materi yang berhubungan dengan pokok bahasan.
·      Poster/gambar
·      Flip chart
·      Alat permainan
·      Alat simulasi
·      Lembar peraga
·      Lembar tugas
·      Buku pegangan
·      Alat tulis

IV.               MONITORING DAN EVALUASI
            Pelaksanaan MPH wajib mendapatkan monitoring dan evaluasi agar kegiatan tersebut sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan, adapun unsur pelaksana monitoring adalah :
1. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Sukabumi
2. Lembaga Penjaminan
3. Mitra Mutu
V.                PELAPORAN
            Pelaksana MPH wajib membuat pelaporan maksimal 2 minggu setelah pelaksanaan MPH berakhir, pelaporan disampaikan kepada Ketua Program Studi yang ditembuskan kepada Bagian Kemahasiswaan.
VI.              PENUTUP
Demikian buku pedoman pengkaderan himpunan UMMI kami buat untuk membantu pengkaderan di lingkungan himpunan, semoga buku pedoman masa pengkaderan himpunan ini bisa digunakan sebaik mungkin dan bermanfaat bagi seluruh himpunan yang ada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sukabumi.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.